Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Aturan Tata Ruang yang Berubah Akibat Berlakunya Omnibus Law

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Dalam keputusan tersebut, Kampung Akuarium menjadi satu di antaranya 21 kampung yang diprioritaskan untuk ditata. Nantinya, 40 persen dari luas kawasan yang dibangun dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau. Sementara 60 persen sisanya menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar. TEMPO/Subekti.
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Dalam keputusan tersebut, Kampung Akuarium menjadi satu di antaranya 21 kampung yang diprioritaskan untuk ditata. Nantinya, 40 persen dari luas kawasan yang dibangun dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau. Sementara 60 persen sisanya menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, telah merombak sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang. Total ada 38 pasal aturan Tata Ruang yang diubah, dihapus, maupun ditambahkan.

"Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian tujuan dari revisi ini seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UU Cipta Kerja.

Tempo merangkum sejumlah perubahan utama yang terjadi, berikut di antaranya:

1. Klausul Izin Jadi Kesesuaian

Perubahan dratis yang terjadi pada Pasal 1 ayat 32 dalam UU Tata Ruang. Semula, ada klausul "izin pemanfaatan ruang". Klausul ini kemudian hilang di Omnibus Law dan berganti menjadi "kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Perubahan ini membawa dampak signifikan pada aturan di selanjurnya, termasuk dalam hal pelanggaran terhadap tata ruang. Jika sebelumnya pidana terhadap pelanggaran izin, maka sekarang pidana terhadap pelanggaran kesesuaian pemanfaatan ruang.

2. Kewenangan Gubernur dan Bupati Dipangkas

Dalam Pasal 10 UU Tata Ruang, pemerintah provinsi (Gubernur dan DPRD setempat) masih berwenang untuk melaksanakan penataan kawasan strategis di daerah mereka. Hal yang berlaku bagi pemerintah kabupaten kota (Bupati dan DPRD setempat), dalam Pasal 11.

Kewenangan ini dihapus dalam Omnibus Law. Sehingga, kewenangan daerah kini hanya sebatas pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang. Kemudian, kerja sama antar daerah.

3. Aturan Tata Ruang Pedesaan Dibabat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam UU Tata Ruang, ada 6 pasal sekaligus yang mengatur soal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di desa. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 49 sampau Pasal 54.

Lewat UU Tata Ruang, penataan ruang di desa bisa dilakukan di tingkat kecamatan sampai desa. Keenam pasal ini dibabat habis alias dihapus dalam Omnibus Law.

4. Hak Menuntut Jadi Keberatan

Dalam Pasal 60 huruf d UU Tata Ruang, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang bila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di daerah mereka. Dalam Omnibus Law, klausul "mengajukan tuntutan" ini hilang dan berganti menjadi "mengajukan keberatan"

5. Pidana Korporasi Dikorting

Dalam Pasal 74 UU Tata Ruang, pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar aturan tata ruang sebesar 3 kali lipat dari denda untuk individu pelanggar.

Tapi dalam Omnibus Law, hukuman denda ini dikorting menjadi hanya seperiga saja. Artinya, denda bagi korporasi pelanggar lebih rendah daripada individu yang melanggar.

Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang naik dalam Omnibus Law.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

12 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

13 hari lalu

Warga menaiki becak untuk menembus banjir yang merendam di ruas jalan kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Sejumlah ruas jalan di wisata cagar budaya nasional yang memiliki julukan 'Little Netherland' yang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-18 tersebut terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30-70 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.


Di Hadapan DPR, Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Bukan Ditunjuk Presiden

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Di Hadapan DPR, Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap melalui Pilkada.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

29 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

30 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

IM57 meminta agar KPK tidak ragu-ragu memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam kasus Gubernur Maluku Utara.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

44 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

50 hari lalu

Foto udara kondisi penyusutan hutan mangrove di daerah pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu 19 Februari 2022. Hutan mangrove di kawasan pesisir Aceh terus menyusut akibat perubahan dan alih fungsi lahan menjadi lahan kering, pertambakan, penebangan liar untuk pembuatan arang serta penimbunan untuk pembangunan permukiman. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.


KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

26 Januari 2024

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

Dua kepala dinas Pemprov Maluku Utara dipanggil KPK sebagai saksi untuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.