Dalam undang-undang sapu jagat itu, ia menyatakan berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja kepada jutaan penganggur, yang tak punya penghasilan. Menurut dia, hal itu tidak mudah, tapi diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.
“Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur,” ucap dia dalam surat tersebut. “Salam sayang saya kepada keluarga di rumah tetaplah sehat. Kita rawat kita.”
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Hal ini menanggapi disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.
IHSAN RELIUBUN I FRANCISCA CHRISTY ROSANA I KODRAT