TEMPO.CO, Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam sidang, sebanyak 6 fraksi menyetujui secara bulat RUU Cipta Kerja ini yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya tetap menolak yaitu PKS dan Demokrat.
"Sehingga berdasarkan mekanisme tata terbit, pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang di gedung DPR, Jakarta.
"Sepakat ketua," jawab anggota sidang. "Setuju," kata sebagian yang lain. Sehingga, Azis pun mengetok palu tiga kali tanda pengesahan UU, yang diikuti oleh tepuk tangan anggota.
Selanjutnya, UU ini tinggal diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani. Jika dalam 30 hari Jokowi tidak menandatanganinya, maka UU ini resmi disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Adapun sidang paripurna ini dihadiri oleh 11 menteri sekaligus. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sidang paripurna ini digelar dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di pengambilan keputusan tingkat satu tingkat panitia kerja. Pengambilan keputusan ini diambil pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.