TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan hak pesangon buruh yang diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan berkurang meski skemanya berubah. Ia menyebut pesangon buruh sebagian akan dibayarkan oleh pemerintah melalui jaminan sosial unemployment benefit.
“Yang dibayar oleh perusahana turun, tapi diganti dengan unemployment benefit. Itu melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hariyadi saat dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Menurut Hariyadi, pesangon PHK tak bisa semuanya dibebankan kepada perusahaan. Karenanya, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan intervensi.
Di samping itu, Hariyadi mengatakan fokus dunia usaha bukan memberikan pesangon kepada pekerja, melainkan mempertahankan karyawan dalam waktu yang panjang. Sebab, menurut dia, semakin lama masa kerja karyawan, hal tersebut akan berdampak terhadap perkuatan ekonomi.
“Dan dunia usaha berkepentingan karena daya beli naik, barang-barang produksi laku,” ucapnya.