Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya, panitia kerja atau Panja DPR telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.
Skema itu menjadi maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak enam kali yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, hak pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali.
Pemerintah dan DPR menyepakati penetapan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.Dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, kedua pihak sepakat membawa RUU ke rapat paripurna untuk pengesahan.
Baca juga: Soal Rencana Mogok Nasional Buruh, Apindo Ingatkan Soal Sah Tidaknya Mogok Kerja
FRANCISCA CHRISTY ROSANA