Tapi jauh sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja ini, masalah pesangon juga pernah disoroti oleh ekonom senior Universitas Indonesia (UI) Chatib Basri. Menurut Chatib, Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung lebih menyasar Vietnam, dibandingkan Indonesia. "Vietnam itu, pesangonnya setengah kali Indonesia," kata dia, 23 Juli 2019.
2. Upah Minimum
Dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan. Sehingga, banyak pekerja atau buruh yang dapat menerima upah di bawah upah minimum. Peraturan upah minimum juga tidak dapat diterapkan pada usaha kecil dan mikro.
Kemudian, kenaikan formula upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, kesenjangan upah minimum karena di beberapa kabupaten atau kota, tingkat upah minimum sudah sangat tinggi.
Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas.
Selanjutnya, basis upah pada tingkat provinsi alias Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat ditetapkan pada kabupaten atau kota, dengan syarat tertentu. Artinya, tetap ada peluang munculnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara untuk UMKM, akan ada upah tersendiri.
Kondisi ini yang disoroti oleh Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) yang menyoroti poin penghapusan UMK seperti yang tertuang dalam Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 di RUU Cipta Kerja.
Isinya yaitu gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum yang dimaksud adalah UMP. Menurut IDEAS, penghapusan ini berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan. Sebab, sebagian upah buruh telah berada diatas UMK.
“Berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa," kata peneliti IDEAS Askar Muhammad dalam paparan hasil riset secara virtual pada Rabu, 30 September 2020. Riset dilakukan untuk Pulau Jawa karena memiliki data upah yang lebih lengkap.
Askar mengatakan di tahun 2019, upah dari 12,4 juta buruh ini telah berada diatas UMK. Tak hanya itu, Askar menyebut penghapusan UMK ini akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan. "Khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, ini belum diatur sema sekali. Padahal, jaminan ini dinilai perlu pada saat pandemi Covid-19 ini.