Kedua di Malaysia, yang dimulai pada 1 Januari 2018 dan dikelola oleh Pertubuhan Keselamatan Sosial atau SOCSO. Di sana, korban PHK bisa mendapatkan tunjangan selama 6 bulan dengan besaran 80 persen dari gaji terakhir. Semakin lama, besarannya akan berkurang, agar korban PHK ini bisa segera mencari pekerjaan baru.
4. Pekerja Kontrak
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum diberikan perlindungan yang sama, seperti halnya pekerja tetap.
Selain itu, Dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Antara lain dalam hal upah hingga jaminan sosial. Pengaturan ini terjadi karena revolusi industri 4.0 membuat lahirnya pekerja baru yang bersifat kontrak.
Adapun di RUU Cipta Kerja, Pasal 59 INI dihapus. Ini yang juga disoroti oleh peneliti IDEAS Askar Muhammad. "Berpotensi menghasilkan PKWT yang tanpa batas, kontrak terus," kata dia.
Menurut Askar, ini akan menjadi masalah karena menghilangkan kepastian kerja. Ia mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019, di mana ada sekitar 7,8 juta pekerja yang berhenti bekerja.
Ternyata, sebagian besar mereka berhenti bekerja karena masa kontraknya sudah habis, yaitu mencapai 2,2 juta orang. Lalu yang berhenti karena pendapatan kurang sebesar 1,5 juta.
Selanjutnya yang berhenti karena pekerjaan tidak cocok sebesar 1,1 juta. Kemudian yang mengurus rumah tangga sebesar 700 ribu. Terakhir yang berhenti karena PHK sebesar 500 ribu orang.
5. Waktu Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja ditetapkan secara rigid yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 6 hari kerja). Lalu, 8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 5 hari kerja).
Dalam RUU Cipta Kerja, aturan 5 dan 6 jam ini dihapus. Hanya ada ketentuan waktu kerja paling lama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.