Dalam RUU Cipta Kerja, ada perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Ada tiga manfaat yaitu Cash Benefit, Vocational Training, dan Job Placement Access.
Elen mengatakan pekerja yang mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap mendapatkan lima jaminan sosial lainnya di BP Jamsostek, maupun BPJS Kesehatan. Rinciannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JT), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk usulan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini sebelumnya sudah disoroti oleh peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Muhammad Hanri. Ia mengatakan program ini sebenarnya sudah banyak berjalan di negara lain, yang dikenal sebagai Unemployment Insurance.
"Ini juga sudah banyak diteliti," kata Hanri dalam webinar di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Dalam bebagai penelitian, Hanri menyebut Unemployment Insurance ini punya dampak positif dan negatif pada kedua indikator, produktivitas tenaga kerja dan kemiskinan.
Pertama, program ini bisa memberikan waktu tunggu bagi para pekerja yang kena PHK untuk mencari pekerjaan baru. Ketika sudah mendapatkan pekerjaan yang cocok, maka produktivitasnya akan naik.
Tapi di sisi lain, program ini akan menimbulkan moral hazard bagi para pekerja yang masih bekerja. Lantaran, ketika kena PHK, mereka tetap dijamin pemerintah. Walhasil, produktivitas mereka bekerja pun menurun.
Kedua, program ini bisa menurunkan angka kemiskinan karena bisa mempercepat penyerapan tenaga kerja yang sudah kena PHK. Tapi dalam beberapa studi, program ini justru membuat kemiskinan meningkat seperti di Eropa Timur. Sebab, para korban PHK yang sedang menunggu bekerja lagi, tidak bia menyesuaikan pengeluaran mereka sehingga jatuh ke garis kemiskinan.
Hanri kemudian menjelaskan praktik pelaksanaan Unemployment Insurance di negara lain. Pertama adalah Amerika Serikat. Beda dengan Indonesia, Amerika tidak mengatur besaran pesangon untuk pekerja.
Tapi, mereka punya aplikasi Unemployment Insurance. Para korban PHK tinggal memasukkan data di dalamnya seperti penghasilan selama 52 minggu terakhir. Di masa Covid-19 ini, mereka pun bakal dapat tunjangan US$ 600 per minggu.