Ini terjadi karena ada pekerjaan khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam, seperti pekerja paruh waktu dan pekerja digital. Maupun sebaliknya, pekerjaan di atas 8 jam seperti minyak dan gas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
6. Tenaga Kerja Asing
Dalam UU Ketenagakerjaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) wajib bagi semua TKA. Kondisi ini dinilai menghambat masuknya TKA ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak (darurat). Sehingga, ini menghambat masuknya calon investor.
Dalam RUU Cipta Kerja, ada kemudahan RPTKA untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu. Contohnya untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, hingga investor.
7. Outsourcing
Dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing hanya dibatasi untuk jenis kegiatan tertentu. Selain itu, belum ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok ini.
Dalam RUU Cipta Kerja, Elen menyebut tenaga outsourcing sebenarnya merupakan bentuk hubungan Business to Business (B2B). Tapi dalam RUU ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya.
Baik sebagai pekerja kontrak, maupun pekerja tetap. Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di luar ketujuh substansi di kluster ketenagakerjaan ini, sejumlah aturan lain juga sebenarnya telah disepakati seperti kawasan ekonomi hingga sertifikasi halal. Tapi dengan selesainya pembahasan DIM pada 28 September 2020, maka berakhirlah pembahasan di tingkat II.
Selanjutnya, RUU ini akan dibahas di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali dalam rapat panitia kerja antara Baleg dan pemerintah.
Dalam rapat ini, barulah menteri-menteri akan hadir di DPR. Jika disetujui, maka RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dibawa ke ke sidang paripurna untuk diambil keputusan, apakah disahkan atau tidak.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA
Baca: Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020