TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta segera masuk ke gelombang kelima atau gelombang terakhir. Meski hampir berakhir, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama hingga gelombang keempat belum juga mencapai 100 persen.
"Kalau lihat data Dirut (BP Jamsostek) dan realisasi yang sudah diterima teman pekerja atau buruh, ada kendala yang kami temukan dan menghambat penyaluran subsidi upah, misal tahap pertama masih ada yang belum direalisasi, belum seratus persen subsidi diterima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam koferensi video, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia pun membeberkan sejumlah kendala yang terjadi berkaitan dengan nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Misalnya, ada duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, atau rekening pekerja tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar. "Ini jadi kendala penyaluran belum 100 persen diterima teman-teman yang berhak," kata Ida Fauziyah.
Namun, dia meminta pada calon penerima subsidi upah tak khawatir. Kementerian memastikan bakal berupaya sebaik mungkin dalam memeriksa dan melakukan checklist sebelum melakukan penyaluran. "Ini fungsi kami setelah dapat data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan. Kami melakukan check list agar benar-benar data sesuai data yang diberikan penerima," kata Ida.