Untuk posisi saat terutang, ada beberapa pengaturan mengenai dokumen pernyataan, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang akan diajukan ke pengadilan, hingga dokumen di luar negeri yang akan digunakan di wilayah teritori Indonesia. "wajib diberi meterai," kata dia.
4. Pihak yang Terutang
Setelah dokumen, maka pihak yang terutang juga akan diatur. Ini tak jauh beda dengan poin ketiga. Pihak di sini mulai dari orang yang menerbitkan dokumen sepihak, dua pihak, surat berharga, alat bukti pengadilan.
5. Pemungutan Bea Meterai
Ada tiga kewajiban pemungut, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan ini. Nantinya, akan ada pengaturan soal mekanismenya. "Di UU lama ini belum ada," kata Arif.
6. Cara Pembayaran
Ada beberapa jenis cara pembayaran. Untuk meterai tempel saat ini, masih berlaku seperti biasa. Hal baru adalah menyangkut meterai elektronik dan meterai bentuk lain seperti di perbankan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan ada sistem khusus untuk pembayaran bea meterai di dokumen elektronik. Sistem inilah yang akan terhubung langsung dengan sistem tempat dokumen elektronik itu dibuat. "Seperti pulsa nanti," kata dia.
Nantinya, sistem ini akan dijalankan lewat saluran atau channeling. Lalu dibentuk pula semacam dompet elektronik atau e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayarkan.
Satu lagi yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). Arif menyebut ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan pihak yang akan mengajukan alat bukti di pengadilan.
Biasanya, dokumen alat bukti bisa sampai 100 lembar lebih. Sehingga, akan merepotkan jika harus ditempeli meterai satu per satu. UU baru akan membuat sederhana dengan cara pembayaran meterai secara gelondongan.
7. Sanksi
Lalu, UU baru akan mengatur soal sanksi administrasi bagi yang terlambat menempel meterai sebesar 100 persen. Sanksi pidana pun juga ada untuk tindakan seperti pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau bekas pakai.
8. Fasilitas
Terakhir yaitu pembebasan bea meterai untuk dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempatnya yaitu penanganan bencana alam, bersifat keagamaan dan sosial, mendorong program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Baca: Bea Meterai Rp10 Ribu, Stafsus Sri Mulyani Bandingkan di Korsel Rp 4,5 Juta