Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan Kementeriannya telah menghimpun hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina ialah memiliki ruang penerimaan pasien untuk triage; memiliki tim yang sudah dilatih desinfeksi; memiliki ruang perawatan mini; memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel; mampu menyediakan makanan serta minuman untuk pasien; serta memiliki jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu, hotel harus memiliki penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Di samping itu, petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan pihaknya akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk pada daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kementerian Kesehatan. Nia menerangkan, pasien yang akan memanfaatkan fasilitas isolasi harus menghubungi hotline hotel lebih dulu.
Pasien juga harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga dan hasil swab yang menyatakan positif Covid-19. Pasien pun diminta membawa persyaratan scan data diri KTP atau SIM. "Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia.
Untuk Hotel Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara, Nia menjelaskan masyarakat bisa menghubungi hotline 021-29578900. Sementara itu untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat, masyarakat bisa menghubungi hotline 021-6000500.