Kartika menyebut perlu perundingan antara perusahaan dengan pemegang polis diperlukan lantaran nantinya akan terdapat sejumlah perubahan.
Di antaranya, adanya penyusutan bunga dari 12-13 persen menjadi 6-7 persen. Bila pemegang polis menolak memindahkan dananya, Kartika menyatakan mereka akan mendapatkan nilai aset yang sangat rendah dari Jiwasraya.
Lebih lanjut, ia memungkinkan proses realisasi pemindahan polis tersebut akan dilakukan hingga Desember 2021. Sedangkan proses pembentukan perusahaan baru Nusantara Life saat ini tengah berjalan.
Belakangan, Nusantara Life batal dibentuk dan berganti nama menjadi Indonesia Financial Group (IFG) Life. Ini adalah perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya. IFG LIfe tetap berada di bawah BPUI.
"Dulu sempat kami memakai nama Nusantara Life, tapi ternyata pernah dipakai dan perusahaannya juga gagal juga," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat bersama Komisi BUMN DPR, 8 September 2020. Nantinya, IFG Life inilah yang akan mendapatkan PMN Rp20 triliun untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya melalui BPUI.
Baca juga: Sri Mulyani: Suku Bunga Global Tetap Rendah, Positif Buat RI
FAJAR PEBRIANTO