TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit yang dilakukan perusahaan pembiayaan menjangkau hampir 4,5 juta nasabah dan dalam proses restrukturisasi sebanyak 320 ribu nasabah.
"Sampai dengan 8 September 2020, yang terealisir hampir 4,5 juta dengan nilai Rp 166,9 triliun," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam diskusi virtual, Selasa, 22 September 2020.
Dia mengatakan secara keseluruhan 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi nasabahnya dengan jumlah kontrak permohonan mencapai 5,1 juta.
Anto menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 863,62 triliun sampai 24 Agustus 2020.
Realisasi tersebut terdiri dari UMKM sebanyak 5,76 juta debitur dengan nilai Rp 355 triliun dan non UMKM sebanyak 1,43 juta dengan nilai Rp 508 triliun.
Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi yang sebanyak 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun.
Adapun, Anto mengatakan untuk lembaga keuangan mikro nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp 4,5 miliar hingga Agustus 2020.
HENDARTYO HANGGI