Namun, penjelasan PHRI ini ditampik oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik. Dedi menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan tamu ber-KTP Jakarta menginap di hotel-hotel Jawa Barat, bahkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan. “Kami tidak mengatur. Itu mungkin kewaspadaan dari hotel karena tidak mau ada kluster. Hotel punya gugus tugas sendiri,” kata Dedi.
Pengelola hotel memang memperketat protokol keamanan setelah kasus positif corona menanjak signifikan. Sepanjang September, rata-rata pertambahan kasus Covid-19 harian mencapai lebih dari 3.000, bahkan telah menyentuh 4.000 kasus.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mendorong hotel-hotel, khususnya hotel bintang dua dan tiga di zona merah—termasuk Jawa Barat--beralih fungsi menjadi tempat karantina mandiri bagi pasien tak bergejala maupun bergejala ringan. Ia bahkan sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar dalam APBN 2020 untuk penyediaan ruang karantina mandiri di hotel bintang tiga.
Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19. “Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi mandiri selama 14 hari karantina per pasien,” ujar dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Pengusaha Hotel Alami Pukulan Kedua