Sementara pada PSBB kedua, aturan kembali diperketat. Tidak seperti PSBB pertama, PSBB kedua ini lebih longgar yaitu dengan kapasitas 25 persen.
Meski begitu, Anies menambahkan klausul baru yaitu menghentikan sementara kegiatan perkantoran 3 x 24 jam saat ditemukan pekerja yang positif Covid-19. Aturan ini dibuat karena banyak kasus pekerja positif, kantor tetap buka normal.
Dalam PSBB pertama, tidak satupun kantor yang boleh buka. Kantor kementerian pun masuk di dalamnya. Tapi dalam PSBB kedua ini, ada klausul baru bahwa seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait, dikecualikan dari aturan kapasitas 25 persen ini.
3. Rumah Ibadah
Dalam PSBB pertama, rumah ibadah tidak boleh beroperasi. Tapi dalam PSBB transisi, ada kelonggaran yaitu 50 persen kapasitas. Kini lewat Pergub 88, aturan 50 persen itu tidak berubah.
Artinya, rumah ibadah masih boleh buka. Tapi, aturan ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah.
4. Mal dan Pasar
Dalam PSBB pertama, pasar rakyat boleh tetap buka. Mal pun juga, namun hanya untuk toko yang menjual kebutuhan pokok. Total, ada lima kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok yang masih bisa buka yaitu pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, dan logistik.
Dalam PSBB transisi, aturannya diperlonggar dan mal bisa tetap buka, asal dengan kapasitas 50 persen. Sementara pada PSBB kedua, kapasitas mal tetap 50 persen. Tapi, kegiatan yang boleh buka ditambah satu yaitu: kebutuhan pokok barang sandang.