TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua resmi dimulai di DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penularan kasus Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
Sebenarnya, Anies sudah menerapkan PSBB pertama pada 9 April 2020, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020. Setelah berjalan tiga tahap, Anies memutuskan menggantikannya menjadi PSBB transisi mulai 5 Juni 2020.
Saat transisi inilah jumlah kasus positif Covid-19 melonjak. Akhirnya, Anies menerapkan PSBB kedua. Keputusan terkait PSBB total ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 11 September 2020.
Artinya selama 6,5 bulan pandemi Covid-19 ini, Anies sudah menerapkan tiga model kebijakan berbeda-beda. Berikut perbedaan dari tiap bentuk PSBB yang diterapkan.
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dalam PSBB pertama, semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan. Saat PSBB transisi, Anies merencanakan pelajar bisa kembali ke sekolah pada 13 Juli 2020. Tapi rencana itu urung dilakukan sampai akhirnya sekarang diberlakukan PSBB lagi.
Dalam Pergub teranyar, Anies bahkan menambah dua ketentuan untuk anak sekolahan dalam Pasal 8. Pertama, peserta didik alias anak sekolahan dilarang berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19. Kedua, orang tua diimbau agar melarang anaknya melakukan kegiatan berkumpul ini.
2. Aktivitas Perkantoran
Dalam PSBB pertama, tidak boleh ada kegiatan di kantor. Saat PSBB transisi, aturan diperlonggar menjadi 50 persen kapasitas saja.