5. Kendaraan Pribadi dan Umum
Dalam PSBB pertama dan transisi, mobil hanya boleh diisi 50 persen penumpang. Tapi dalam PSBB kedua, mobil hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi. Sementara angkutan umum tidak berubah sejak awal, tetap 50 persen kapasitas.
6. Ojek Online
Dalam PSBB pertama, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Pada PSBB transisi, sudah dibolehkan mengangkut penumpang. Kini di PSBB kedua, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang.
7. Ganjil Genap
Dalam PSBB pertama, kebijakan ganjil genap ditiadakan. Sedangkan saat PSBB transisi, kebjakan ganjil genap diberlakukan. Adapun pada PSBB kedua, kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
8. Isolasi Mandiri
Dalam PSBB pertama dan PSBB transisi, mereka yang terpapar Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tapi dalam PSBB kedua, tidak ada lagi istilah isolasi mandiri.
Anies menambahkan satu pasal yaitu Pasal 20A. Isinya adalah lokasi isolasi sudah ditetapkan. Pertama RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan kedua, hotel, penginapan, dan wisma yang sudah ditetapkan.
Baca: Hari Pertama PSBB DKI, IHSG Ditutup Menguat 2,89 Persen