TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kembali memanggil eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Ari Askhara, pada Senin sore, 7 September 2020. Ari dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus kargo gelap Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton yang menjegalnya sebagai bos perusahaan pelat merah, akhir 2019 lalu.
“Kemarin pemanggilan belum sebagai tersangka. Pemanggilan masih sebagai saksi. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan ke publik, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutur Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 September 2020.
Ari tak dipanggil sendiri. Ia bersama mantan koleganya, Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda. Iwan juga diperiksa sebagai saksi.
Haryo menjelaskan, keduanya telah dua kali diperiksa. Adapun kasus ini telah bergulir sejak Desember 2019. Itu artinya, sudah sekitar sembilan bulan penyidikan berlangsung.
Menurut Haryo, lamanya waktu penyidikan bersifat relatif. “Penyidikan bisa cepat bisa lama. Tergantung bukti-bukti dan sebagainya. Sejauh ini enggak ada kendala khusus, tapi pandemi juga menjadi salah satu kendalanya,” tuturnya.
Ari Askhara terlibat dalam kasus penyelundupan komponen moge Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton. Barang gelap itu diangkut oleh pesawat baru Garuda, A330-900neo, dari Prancis ke Indonesia.
Setelah kasus mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Ari Askhara bersama sejumlah direksi yang lain, termasuk Iwan Joeniarto. Keputusan ini diambil setelah komite audit perusahaan melakukan penyelidikan lebih lanjut.