Selain itu hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) serta Pasal 9 (3) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun demikian, kata Rizal, pemerintah juga harus memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat miskin tersebut penyalurannya bisa efektif agar jangan terjadi seperti kasus bantuan sosial sebelumnya dimana ada beberapa masyarakat menjadi penerima.
"Data pusat harus diverifikasi terlebih dahulu oleh RT/RW-nya yang memahami kondisi ekonomi warganya," katanya.
Pada 27 Agustus lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan sudah mempunyai rencana distribusi vaksin Covid-19. Ia mengaku sudah punya dua skema pemberian vaksin.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, kata dia, vaksin akan diberikan secara cuma-cuma. "Vaksin bantuan pemerintah ini pendanaan melalui budget APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pakai data BPJS Kesehatan nanti ada vaksin gratis massal di awal tahun depan. Jadi yang terdaftar di BPJS Kesehatan, gratis," kata Erick saat rapat bersama Komisi IX DPR, 27 Agustus 2020.
Kemudian untuk skema kedua, Erick menuturkan, bagi kelompok masyarakat yang bukan peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan vaksin secara mandiri dengan menggunakan dana pribadi.
ANTARA I EKO WAHYUDI
Baca juga: Erick Thohir Beberkan Sebab Vaksin Covid-19 Diberikan Gratis dan Berbayar