Sedangkan tarif tol untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 kilometer berdasarkan jarak terjauh ialah sebagai berikut. Kendaraan Gol I naik menjadi Rp 10 ribu dari yang semula Rp 9.000. Kemudian tarif tol untuk kendaraan Gol II sebesar Rp 17.500, naik dari yang semula Rp 15.000.
Adapun tarif tol untuk kendaraan Gol III naik tak berubah yakni Rp 17.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 21.500 dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 26 ribu.
Jasa Marga juga mengumumkan penurunan tarif tol untuk angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III sebesar 10,06 persen dan tarif tol kendaraan Gol. V turun 13,02 persen. Sementara itu, tarif tol di Ruas Padaleunyi turun untuk kendaraan Gol V sebesar 9.61 persen.
Dengan begitu, sebagai gambaran, biaya tarif tol untuk pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur akan naik. Jika sebelum ada penyesuaian, pengguna harus membayar total tarif tol Rp 58 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500). Per hari Sabtu, pengguna jalan harus membayar tarif tol Rp 61 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Anies, Emil, dan Ganjar Ingin Terbitkan Surat Utang, Ini Kata Investor
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA