Kenaikan tarif berbasis pada besaran jarak terjauh. Selain kenaikan, Jasa Marga juga memberlakukan penurunan tarif untuk Golongan III dan V.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Setelah diprotes Ridwan Kamil, Jasa Marga langsung memberlakukan diskon tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi khusus untuk Golongan I. “Dengan diskon ini, pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal),” tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya, Sabtu, 5 September.
Potongan harga perjalanan berlaku mulai Minggu, 6 September 2020, pukul 00.00 WIB. Saat ini, perseroan tengah melakukan penyesuaian dalam sistem pembayaran. Sementara itu, tarif untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V tetap berlaku normal.
Berdasarkan rinciannya, tarif kendaraan Golongan I yang melintas Tol Cipularang akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol II akan naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 59.500, lalu tarif tol kendaraan Gol III naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 79.500. Sementara tarif tol kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 99.500, dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 119 ribu.