TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan dengan No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan hari ini, Rabu, 2 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan karena otoritas telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera.
Ketua SP NIBA AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama, menganggap OJK telah lalai membiarkan kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada Konsumen dan Masyarakat Indonesia. "(Pembiaran ini) termasuk kategori maladministrasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
OJK, kata Rizky, dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Beleid itu menyebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.