“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” kata Rizky.
Saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya adalah belum adanya kepastian penyelesaiaan klaim 3 juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Lebih jauh Rizky menjelaskan kategori maladministrasi OJK diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
"Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” katanya.
Serikat Pekerja menyebutkan akibat maladministrasi oleh OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017. “Kerugian nyata diderita oleh Konsumen (Pemegang Polis), Pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," ucap Rizky.
BISNIS
Baca juga: Kisah Nasabah Asuransi Bumiputera Pontang-panting Cari Cara Biayai Sekolah Anak