Lalu pasal ketiga memuat kebijakan investasi. Pada pasal itu tertulis pihak kedua akan melakukan pembentukan portofolio investasi 100 persen pada saham. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasar modal.
Pihak kedua pun bakal menggunakan pendekatan dan analisis teknikal yang bertujuan untuk memberikan hasil keuntungan dan meminimalisasi resiko akan potensi kerugian. Di situ tertulis juga ketentuan-ketentuan umum.
Lalu pada pasal keempat, tertulis hak, kewajiban, dan larangan. Misalnya, pihak pertama berhak untuk memperoleh informasi terkait dengan akun investasi miliknya, wajib membayar biaya settlement, lalu pihak kedua dilarang melakukan transaksi jual-beli pada akun investasi pihak pertama, dan lain-lain.
Lantas pada pasal kelima, tertuang aturan tentang biaya. Di situ termuat pihak pertama akan membayar biaya settlement yang merupakan imbalan jasa kepada. Biaya settlement diatur dengan skema persentase tertentu dari selisih keuntungan. Biaya settlement pun wajib dibayar selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal invoice keluar.
Selanjutnya, pasal keenam berisi perpanjangan atau pembaruan perjanjian. Misalnya, jangka waktu perjanjian itu dapat diperpanjang. Adapun pasal ketujuh adalah pengakhiran perjanjian, pasal kedelapan mengatur pernyataan dan jaminan, pasal kesembilan memuat kerahasiaan, pasal kesepuluh berisi poin-poin tentang keadaan kahar, dan pasal kesebelas tentang hukum yang berlaku serta penyelesaian perselisihan.
Dalam pasal itu diatur, bila terjadi perselisihan, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jika 30 hari kalender tidak tercapai, pihak-pihak terkait setuju mengambil langkah selanjutnya.
Kemudian pasal kedua belas menyangkut pemberitahuan. Terakhir, pasal ketiga belas, berisi lain-lain. Pasal paling pamungkas memuat detail-detail kesepakatan.
Baca juga: Tak Kantongi Lisensi Perencana Keuangan, Ini Penjelasan Bos Jouska