TEMPO.CO, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyetor tiga juta data calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap kedua. Stimulus ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
“Penyerahan data dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.
BSU sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja. Nama-nama calon penerimanya diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan yang rajin membayar iuran hingga Juni 2020 dan akan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari target 15,7 juta penerima, Agus menyatakan BPJS Keteagakerjaan telah mengumpulkan 14,2 juta nomor rekening. Dari jumlah itu, total nomor rekening yang sudah tervalidasi sebesar 11,3 juta. Validasi pun dilakukan dalam tiga tahap.
Adapun dari rekening yang sudah divalidasi, BPJS Ketenagakerjaan telah menyetor 5,5 juta nama kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga hari ini. Pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyorongkan 2,5 juta nama dan tahap kedua 3 juta nama.
Agus menjelaskan, dari nomor rekening pekerja yang didata, dimungkinkan ada yang tidak lolos validasi oleh entitasnya. Bila calon penerima tak lolos, ia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan bakal mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang. Namun, ia memastikan penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Selanjutnya, bila data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam regulasi, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk di daftar penerima BSU. Adapun jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini mencapai 1,6 juta orang.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” ucapnya.
Pekerja penerima BSU akan memperoleh bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu selama empat bulan. Bantuan itu diberikan dalam dua kali pencairan, yakni masing-masing Rp 1,2 juta.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kepada Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, BP Jamsostek Beri 3 Saran Utama Ini