TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan ihwal pekerja yang termasuk kategori penerima subsidi gaji tapi belum juga menerima bantuan sosial tersebut hingga kini.
Ivansyah menyebutkan sedikitnya ada dua langkah utama yang bisa dilakukan oleh pekerja. Pertama, pekerja tersebut bisa langsung mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja. "Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sebab, kata Ivansyah, dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," ujar Ivansyah.
Kedua, pekerja harus memastikan sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi gaji tersebut. Beberapa syarat itu adalah pekerja aktif sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020 dan terdaftar dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.