TEMPO.CO, Jakarta - Operasional PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) saat ini sudah diblokir sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Jouska sedang bekerja keras untuk melakukan settlement untuk menyelesaikan dispute atau persoalan yang terjadi dengan sebagian klien mereka.
Akibat kejadian ini, sebagian dari penasehat keuangan yang ada di Jouska telah hengkang untuk melanjutkan karir mereka. Tapi sebagian lain masih tetap bertahan di Jouska dan membantu proses penyelesaian. "Kami di dalam dinamis," kata CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Sebelumnya pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta Jouska menghentikan kegiatan operasional. Sebab, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi, seperti yang dimaksud dalam UU Pasar Modal.
Satgas juga menghentikan operasional dari Mahesa dan Amarta. Kedua perusahaan tersebut bekerja sama dengan Jouska dalam pengelolaan dana klien untuk pembelian dan penjualan efek. Akan tetapi, baik Mahesa maupun Amarta, melakukan kegiatan penasehat sampai manajer investasi tanpa izin.
Dalam keterangannya, SWI meminta Jouska untuk mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Sebab, selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.