“Kami menyimpan uang di Bumiputera untuk persiapan anak kuliah. Sekarang setelah batas waktu, ternyata enggak keluar. Kan meleset,” tutur Tamim. Ia akhirnya harus putar otak untuk bisa memenuhi ongkos pendidikan tersebut. “Uang itu penting sekali.”
Tamim mengeluhkan tak adilnya perusahaan asuransi kepada nasabah. Jika nasabah telat bayar iuran, langsung dikenakan denda. Namun saat jatuh tempo, Bumiputera tak merasa bersalah tak membayarkan hak para nasabah.
Sebelumnya, pada Juli lalu sejumlah nasabah Bumiputera menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat agar dipertemukan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Surat tersebut baru diespons kemarin pagi, ketika akhirnya Komisi XI menghadirkan OJK dalam rapat dengar pendapat.
Dalam rapat yang berakhir pada 12.30 WIB itu dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen.
“Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan mengawasi Bumiputera. Sekarang tanggung jawab OJK bagaimana terhadap kasus Bumiputera,” ucap Risa.
Tak hanya nasabah Bumiputera yang datang dalam pertemuan di ruang rapat Fraksi Golkar di DPR. Ada juga nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI
Baca juga: Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cerita 17 Tahun Tertib Bayar Polis