TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera, Muslimatun, mempertanyakan klaim asuransinya yang tak kunjung cair hingga kini kendati sudah jatuh tempo pada awal tahun lalu.
"Selama 17 tahun jadi pemegang polis saya rasa kita tertib membayar. Tidak ada yang lalai, karena kami membangun mimpi buat anak anak kami," ujar Muslimatun dalam rapat bersama anggota Komisi XI DPR RI, Jakarta, 29 Juli 2020.
Wanita berusia 45 tahun asal Depok ini tak sendiri. Ia bersama sejumlah nasabah lain yang bergabung dalam Koordinator Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat siang tadi menemui anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Anis Byarwati.
Para nasabah itu rata-rata sudah belasan tahun juga menjadi pemegang polis. Mereka mengeluhkan kejelasan pencairan klaim asuransi AJB Bumiputera kendati sudah jatuh tempo lewat hingga bertahun-tahun lewat.
Tak hanya itu, ternyata banyak pemegang polis tak tahu bahwa Bumiputera adalah perusahaan swasta. "Setelah kasus ini, baru tahu perusahaan ini bukan milik negara. Selama 17 tahun yg kami kenal ini adalah perusahaan plat merah," ucap Muslimatun.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, kasus belum dibayarnya klaim jatuh tempo oleh Bumiputera hingga kini masih terus menggantung. Pasalnya, belum ada kejelasan serta kepastian waktu pembayaran bagi pemegang polis.
Padahal banyak pemegang polis berharap polisnya bisa segera dibayarkan untuk membiayai masuk sekolah atau perguruan tinggi anak-anak. Pemegang polis juga mengaku sangat susah meminta kejelasan kasus karena tak bisa berkomunikasi dan bertemu dengan manajemen Bumiputera dan Rapat Umum Anggota (RUA) dan juga dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi keluhan para pemegang polis itu, Anis Byarwati angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pemerintah sulit melakukan intervensi langsung ke pihak Bumiputera, sebab perusahaan tersebut bukan perusahaan pelat merah.