TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyatakan OJK telah mengantongi sejumlah nama bank swasta yang memungkinkan mendapatkan penempatan dana sebagai bank mitra.
Menurut Anto, OJK telah menyiapkan sejumlah data mengenai bank-bank mana saja yang eligible untuk mendapatkan penempatan dana. Hanya saja, nama-nama bank swasta tersebut tidak bisa disebutkan ke publik.
Saat ini, OJK masih menunggu adanya permintaan dari pemerintah mengenai informasi bank yang akan dilakukan penempatan dana. "Sebelum diminta pemerintah, sudah kami siapkan siapa-siapa yang eligible siapa yang tidak, semua kami punya petanya," katanya kepada Bisnis, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurutnya, bank yang eligible mendapatkan penempatan dana tersebut telah sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
"Itu kan tugas OJK, menilai tingkat kesehatan kelayakan. Tinggal sekarang pemerintah sebut nama bank ini," katanya.
Anto mengatakan penempatan dana melalui bank mitra tentu sudah memperhitungkan risiko yang ada. Bank yang ditunjuk mendapatkan penempatan dana pun dalam menyalurkan kredit akan melakukan mitigasi risiko.
OJK menegaskan akan memastikan pemanfaatan uang negara dapat memiliki multiplier effect untuk menggerakkan perekonomian. OJK juga mengidentifikasi kebutuhan sektor riil.
"Bank sudah punya profil debiturnya, yang itu bank yang tahu persis kondisi debitur, OJK siapkan sistem aturannya," katanya.
BISNIS
Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana Rp 11,5 Triliun di 7 Bank Pembangunan Daerah