TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersiap memberikan gaji ke-13 bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non-tenaga kesehatan yang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Saat ini, jumlah penerima masih dihitung.
"Sabar, Kemenkes belum ngasih datanya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini adalah usulan kebijakan baru untuk pemanfaatan biaya penanganan pandemi Covid-19. "Presiden mempertimbangkan untuk memberikan reward, ini semacam kayak gaji ke-13 nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin kemarin, 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, insentif sudah diberikan, tapi hanya untuk tenaga kesehatan saja. Sementara insentif baru berupa gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan untuk tenaga kesehatan tapi juga non-tenaga kesehatan, seperti petugas laboratorium di rumah sakit. Untuk itu, pemerintah perlu memvalidasi data non-tenaga kesehatan penerima.
Jika terlaksana, maka akan ada anggaran senilai Rp 23,3 triliun. Tidak hanya untuk gaji ke-13, tapi juga mencakup biaya percepatan proses pengadaan alat kesehatan di rumah sakit, hingga pengadaan vaksin Covid-19.
Adapun posisi saat ini untuk gaji ke-13 ini, Kementerian Keuangan masih menunggu data penerima dari Kementerian Kesehatan. "Kalau nanti sudah final, kami sampaikan," kata dia.
Tempo sudah menghubungi Sekretaris Badan Pengembangan dan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri, yang menangani urusan gaj ke-13 ini. Tapi, Trisa belum memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk soal data penerimanya yang belum disetor Kemenkes ke Kementerian Keuangan.
FAJAR PEBRIANTO