TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Sedikitnya, kata Astera, ada empat syarat yang harus dipenuhi.
“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19," ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Kedua, daerah tersebut memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional. Secara garis besar, PEN dibagi menjadi tiga bagian, antara lain kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, serta ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian.
Syarat ketiga, kata Astera, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. “Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75 persen,” tuturnya.
Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan dana senilai Rp 10 triliun dalam APBN 2020, yang ditujukan untuk pemerintah daerah. Anggaran ini bisa dipinjam oleh pemda untuk memulihkan dan mendongkrak ekonomi di mereka di masa pandemi Covid-19 ini.
Pinjaman daerah ini sebenarnya bukan hal baru. Tahun lalu, sebanyak 24 pemerintah daerah juga sudah mendapatkan utangan senilai Rp 4,61 triliun. Bedanya, kini proses pengurusan pinjaman dipercepat di masa Covid-19 ini.
Baca juga: Pelibatan TNI AD di Komite Pemulihan Ekonomi Timbulkan Kepanikan di Masyarakat?