Kemudian, imbuhnya, harga buruh di Indonesia 4,5 persen lebih mahal dibandingkan dengan negara Asean lainnya, ditambah kenaikan upah buruh berkisarar 8 persen setiap tahunnya.
Tah hanya itu, investasi juga terhambat dengan adanya aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk perizinan lingkungan yang dinilai sangat rumit.
Oleh karenanya, Bahlil mengatakan omnibus law adalah suatu keharusan untuk mereformasi aturan-aturan yang menghambat investasi tersebut.
"Omnibus law adalah kewajiban, negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand sudah reform duluan, Singapura sudah reform sejak lama, kita terlambat," tuturnya.
Menurutnya, jika omnibus law RUU Cipta Kerja tidak disegerakan, maka dipastikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan menghasilkan pengangguran intelektual karena pemerintah tidak tersedianya lapangan kerja.
"Mau tidak mau harus ada perubahan, UU Cipta Kerja adalah instrumen untuk mendatangkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," jelas Bahlil.