TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk. menyebut terdapat kendala teknis dalam proses otorisasi internal dalam proses pembayaran bunga obligasi.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, pembayaran bunga kepada pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juli 2020 ditunda.
Anton YT Nugroho, Direktur Keuangan Waskita Beton Precast menjelaskan bahwa yang terjadi bukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Akan tetapi, terdapat kendala teknis dalam proses otoritasasi internal.
“Kemudian saat proses yang dimaksud telah selesai, telah melewati batas waktu transaksi RTGS pada pukul 14.00 WIB,” kata dia kepada Bisnis, Kamis 30 Juli 2020.
Anton mengatakan emiten berkode saham WSBP itu telah mengirimkan dana pada 29 Juli 2020. Akan tetapi, karena telah melewati batas waktu RTGS, pengiriman dana menjadi berstatus pending dan efektif pada 30 Juli 2020.
“Tanggal tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi perseroan ke investor,” ujarnya.