Selain itu, kata Erwin, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan berada pada RUPS atau RUPSLB. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, bukan atas perintah regulator.
Terkait hal itu, Erwin mengatakan perseroan bisa mengambil langkah hukum yang diperlukan mengenai persoalan administrasi yang merugikan Bosowa ini kepada pengadilan tata usaha negara.
Berdasarkan data RTI, pada 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo masih menguasai 23,4 persen saham Bank Bukopin (BBKP). Pemegang saham lainnya dalam BBKP adalah KB Kookmin Bank 22 persen, Republik Indonesia 8,91 persen dan investor publik 45,69 persen. Dengan adanya skema private placement, maka KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen.
Menanggapi tudingan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank.
Selain itu, kata Anto, calon investor tersebut harus memiliki kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. Adapun mengenai rencana gugatan Bosowa, otoritas menghormati hak hukum yang akan diajukan.
Anto menjelaskan, OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik. "Namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ucapnya ketika dihubungi.
ANTARA | BISNIS