TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diharapkan sebagai regulator bisa memberikan kesempatan yang adil terkait kebijakan penyelamatan Bank Bukopin yang sempat mengalami masalah likuiditas. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Komisaris PT Bosowa Corporation Erwin Aksa.
"OJK cukup menjadi regulator yang benar," kata Erwin Aksa dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. Sikap adil itu sangat penting karena adanya kebijakan yang inkonsisten dari regulator terkait surat dari OJK pada 9 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, kata Erwin, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim teknis dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Melalui RUPSLB, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim teknis untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd.
Erwin menilai surat tersebut tidak sesuai dengan surat OJK pada 10 Juni dan 11 Juni 2020 mengenai keterlibatan tim teknis BRI untuk membantu Bank Bukopin. Surat itu juga tidak konsisten dengan surat OJK pada 16 Juni 2020 yang meminta KB Kookmin Bank untuk menempatkan tim teknis di Bank Bukopin.