TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memproses 68 perusahaan yang telah mengajukan pendaftaran untuk mengekspor benih lobster atau benur. Artinya, jumlah perusahaan akan bertambah lagi setelah sebelumnya KKP memberikan izin kepada 32 eksportir.
"Saat ini sudah ada 32 perusahaan yang mendapatkan izin termasuk PT, CV, UD, dan koperasi," tutur staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, kepada Tempo, Selasa, 14 Juli 2020.
Namun, Andreau belum merincikan nama-nama perusahaan yang tengah diproses izinnya itu. Namun, ia hanya menerangkan perusahaan tersebut merupakan bagian dari 112 perusahaan yang telah mendaftarkan entitasnya sebagai calon eksportir.
Adapun pembukaan keran ekspor benur diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudan mengantongi izin.
Ekspor pertama dilakukan pada 12 Juni lalu oleh PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic. Kedua perusahaan mengirimkan benur ke Vietnam dengan jumlah 14 koli.
Kemudian ekspor kedua pada 9 Juli lalu oleh empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya. Keempat perusahaan mengirimkan 35 koli.