TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat total realisasi restrukturisasi kredit industri perbankan per 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun. Stimulus itu diterima oleh 6,56 juta debitur yang terdiri atas 5,29 juta debitur UMKM dan 1,27 juta debitur non-UMKM.
“Jika dibandingkan dengan pekan lalu, 22 Juni, terdapat peningkatan 1,96 persen debitur UMKM dari sebelumnya 5,18 juta debitur menjadi 5,29 juta debitur,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers virtual, Rabu, 8 Juli 2020.
Sedangkan dari sisi nominal, terdapat kenaikan realisasi sebesar 3,08 persen dari pekan sebelumnya. Anto menjelaskan, dari nilainya, realisasi restrukturisasi untuk UMKM terbanyak tercatat di wilayah Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp 46,8 triliun.
Sementara itu jika ditilik dari jumlah debiturnya, Jawa Barat menempati posisi pertama dengan total debitur UMKM 1,2 juta. Nilai relaksasi yang diberikan untuk debitur di provinsi itu terdata sebanyak Rp 42 triliun.
Berdasarkan sektor ekonominya, restrukturisasi kredit terbanyak diberikan untuk lini perdagangan dan eceran yang angkanya mencapai 3,4 juta debitur. Total baki debet untuk sektor ini tercatat sebesar Rp 182,829 triliun.
Di sisi lain, Anto menjelaskan hingga 30 Juni lalu, OJK mencatat terdapat 3,74 juta jumlah kontrak yang telah mengantongi persetujuan restrukturisasi dari 4,4 juta pemohon. Sedangkan 451.655 lainnya masih menunggu proses persetujuan.