TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) pada hari ini mendatangi Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta dipertemukan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait masalah dananya yang tertahan. Para nasabah diterima Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dan sejumlah anggota Komisi XI.
Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020, para nasabah sangat mengharapkan bantuan dari wakil rakyat di DPR untuk menjembatani pertemuan dengan OJK agar bisa segera dicarikan solusi. Pasalnya, Minna Padi sebelumnya menjanjikan bakal membayar sisa dana nasabah (Batch 2) pada 18 Mei 2020 lalu, tapi kenyataannya sampai sekarang masih tidak ada realisasinya.
Nasabah Minna Padi mengaku resah karena manajemen mengeluarkan surat edaran pada Juni yang mengatakan akan membayar nasabah sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Surat pada 22 Juni 2020 menyebutkan sisa dana nasabah akan dibayarkan dengan uang hasil lelang.
Terkait hal ini, nasabah menyayangkan OJK tak banyak bersikap. Surat yang dilayangkan surat kepada OJK sampai sekarang pun tidak direspons. Mereka juga mempertanyakan bukti perlindungan konsumen oleh OJK.
Sebelumnya OJK membubarkan Minna Padi dengan dasar Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 47 b. Dalam beleid itu disebutkan dengan jelas bahwa pembayaran ke nasabah adalah dengan nilai aktiva bersih (NAB) saat pembubaran.
Nasabah juga menilai OJK seharusnya melindungi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29. Aturan itu mewajibkan pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.