Dalam penjelasannya ke DPR, nasabah juga mendesak agar OJK bertanggung jawab pada nasabah yang terkena dampak ada sekitar 6.000 orang di kota-kota besar Indonesia dengan total dana sekitar Rp 6 triliun. Banyak nasabah pensiunan dan manula yang disebut sekarang sakit karena stres dengan masalah tersebut dan keadaannya memprihatinkan.
Komisi XI DPR mengatakan akan segera memanggil OJK dalam waktu dekat untuk rapat dengar pendapat dengan nasabah Minna Padi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya memastikan waktu penindakan pelanggaran di industri jasa keuangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pembuat kebijakan. “Waktu yang tepat kan otoritas yang tahu,” ujarnya, Jumat, 29 November 2019.
OJK juga sudah membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) untuk produk investasi itu. Sebelumnya, para pelaku pasar menilai keputusan OJK untuk membubarkan produk reksa dana di tengah kondisi pasar yang masih lemah ini belum tepat.
Pada pertengahan November 2019 lalu OJK meminta Minna Padi untuk membubarkan 6 produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). Dari daftar yang beredar, terdapat banyak saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar yang menjadi underlying asset produk reksa dana yang dibubarkan tersebut.
ANTARA