TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kementeriannya tidak akan menoleransi oknum pegawai bea cukai yang menyalahgunakan wewenangnya.
"Tidak ada ruang, kami tidak memberikan toleransi, zero tolerance, untuk siapapun pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi oknum, yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan," ujar Suahasil dalam konferensi video, Kamis petang, 25 Juni 2020.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya empat pegawai Kantor Pelayanan Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil ilegal oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Juli 2020.
Suahasil berharap mengatakan kasus ini segera diselesaikan. Kepada para oknum yang diduga terlibat, ia berujar kementerian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan administrasi Kementerian Keuangan, juga mengikuti proses dari aparat penegak hukum.
Kementerian Keuangan, kata Suahasil, selalu terbuka dan akan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait, serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Juga dalam menindaklanjuti potensi dari pengawasan-pengawasan lainnya. Ia memastikan kementeriannya akan mengedepankan tata kelola yang baik.
Karena itu, Suahasil mengingatkan kepada anak buahnya di Kementerian Keuangan agar selalu menjaga nilai-nilai kementerian dan juga pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ia pun meminta seluruh staf Kementerian Keuangan untuk menjalankan tugasnya dengan benar dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, pastikan bahwa tidak ada Conflict of Interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan. Karena kalau itu yang terjadi memang keuangan memiliki zero tolerance," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020, Selasa, 24 Juni 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan 5 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.
Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
CAESAR AKBAR | AJI NUGROHO