"Ditolaknya kasasi Temasek oleh Mahkamah Agung berarti mengukuhkan amar putusan kami tentang adanya kerugian konsumen," kata Ketua Komisi Pengawass Persaingan Usaha Syamsul Maarif di kantornya, Jumat (12/9).
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi sembilan perusahaan di bawah bendera kelompok usaha Temasek. Kasasi diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya banding Temasek atas putusan Komisi Persaingan, yang memutus grup bisnis berbasis di Singapura itu bersalah atas kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel.
Pada putusannya, Komisi Persaingan menaksir kerugian konsumen atas pengendalian usaha Temasek pada Telkomsel dan Indosat mencapai Rp 30-32 triliun.
Menurut Syamsul, putusan Mahkamah juga menjadi yurisprudensi prinsip universal one economic entity. Artinya, suatu kelompok usaha yang memiliki bisnis di sebuah negara tetap tunduk pada regulasi anti-monopoli negara tersebut. Meskipun kelompok usaha itu berkantor di luar negeri. "Ini termasuk perusahaan-perusahaan investasi," katanya.
Dia juga mengaku gembira karena putusan ini juga menempatkan bukti ekonomi berupa laporan keuangan sebagai salah satu alat bukti hukum.
Agoeng Wijaya