Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan dengan pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta.
Informasi proposal itu memuat paling sedikit mengenai peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; serta jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.
Di samping itu juga data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.
Kedua, informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK. Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK. Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.
Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan cara. Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.
"Tatacara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020," dikutip dari siaran pers tersebut.