Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Produk Dibekukan OJK, Amankah Berinvestasi di Reksa Dana?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi investasi. Shutterstock
Ilustrasi investasi. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Instrumen investasi reksa dana belakangan ini menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Selasa lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensuspensi pembelian dan switching untuk 7 produk reksa dana kelolaan manajer investasi PT Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM.

Menurut Sinarmas AM, hal ini terjadi karena volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar saat ini telah membuat perseroan kesulitan mencapai harga jual wajar.

Belum lagi, sejak tahun lalu, ada beberapa kasus dugaan gagal bayar investasi reksa dana. Misalnya saja kasus dugaan gagal bayar reksa dana Narada, Emco Asset Management, hingga Kresna Asset Management. Pada kasus Emco, produk reksa dana ditawarkan dengan imbal hasil tetap 10-10,5 persen dengan tenor tiga hingga dua belas bulan.

Lantas, amankah berinvestasi di reksa dana?

Perencana keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sampai saat ini reksa dana masih menjadi produk investasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, masih ada OJK sebagai regulator yang bertugas mengawasi dan mengatur instrumen investasi tersebut.

"Jadi minimum kalau ada apa-apa kita bisa bertanya ke mereka, berbeda dengan investasi forex di luar negeri atau di internet itu kan enggak jelas siapa regulatornya, itu lebih berbahaya," ujar Eko kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Dengan adanya regulator, para nasabah bisa merasa lebih aman. Misalkan saja menarik dana dan uangnya tak kunjung cair, nasabah bisa bertanya kepada OJK.

Di samping itu, Eko mengatakan sistem reksa dana di Indonesia pun mewajibkan manajer investasi untuk membeli kembali produknya apabila nasabah hendak menjual. Walaupun, uang yang kembali belum tentu sama persis dengan nilai pembelian karena bergantung kepada fluktuasi harga di pasar.  "Uang bisa kembali, kecuali ada penyelewengan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun suspensi yang terjadi pada produk-produk Sinarmas Asset Management, menurut Eko, adalah bagian dari perlindungan nasabah oleh OJK. Suspensi dilakukan untuk meminta penjelasan dari pemilik produk apabila regulator merasa ada sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai aturan. Penghentian itu pun hanya dilaksanakan sementara.

"Sepanjang MI-nya tidak ditutup regulator sebenarnya tidak masalah. Karena MI kan hanya pengelola. Hanya pihak yang membantu nasabah berinvestasi. Investasi tetap punya nasabah," ujar Eko.

Karena itu, ia menyarankan kepada nasabah untuk tidak terburu-buru menjual investasinya tersebut apabila belum benar-benar dibutuhkan.

Namun demikian, Eko mengatakan berbagai kejadian pada instrumen investasi reksa dana dapat menjadi pembelajaran bagi calon investor untuk lebih teliti dalam memilih program atau manajer investasi.

"Yang disuspensi bukan berarti buruk, tapi mereka harus lihat sejarah dari manajer investasi," kata Eko. "Jangan hanya lihat hasilnya, tapi juga lihat sejarah bisnisnya bagaimana, sejarah pekerjaan dan kinerjanya juga harus diperhatikan."

CAESAR AKBAR | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

7 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN