Selanjutnya, fase kedua dilakukan pada hari pertama dan kedua Lebaran, yakni 24 hingga 25 Mei 2020. Pada fase ini, Kemenhub akan melakukan penyekatan untuk rute-rute pendek, seperti Jakarta-Bandung, Jakarta-Cirebon, dan Jakarta-Kuningan. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas mudik dari Jabodetabek ke provinsi-provinsi sekitarnya atau non-wilayah aglomerasi.
Kemudian pada tahap ketiga, yakni pasca-Lebaran, Adita menerangkan, petugas akan memperkuat personel untuk kembali melakukan pengawasan. Namun kali ini, pengetatan pengawasan dikonsentrasikan untuk kendaraan yang bakal masuk ke Jabodetabek. "Kendaraan masuk Jabodetabek akan disemprot disinfektan. Kemudian rest area juga akan diawasi," tuturnya.
Adita menjelaskan, pengawasan lau-lintas mudik selama Lebaran dilakukan bersama dengan instansi lain. Polri, TNI, dinas perhubungan daerah, polisi pamong praja, dinas kesehatan daerah, hingga Jasa Marga akan bergerak bersama mengawal pengawasan ini.
Bagi masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik tersebut, Adita memastikan petugas kepolisian akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Besaran sanksinya merupakan diskresi dari kepolisian," tuturnya.