Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kemenkeu Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

Reporter

image-gnews
Ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menilai penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM perlu disalurkan melalui bank jangkar dan tidak bisa disalurkan oleh pemerintah sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan saat ini terdapat lebih dari 100 bank umum dan lebih dari 1.000 BPR sehingga penyaluran ini tidak mungkin bisa dilaksanakan sendirian. "Oleh karena bank sedemikian banyak, maka kami perlu cara channeling supaya uang yang dari pemerintah itu masuk di bank jangkar agar bisa diteruskan kepada bank pelaksana," kata Suahasil, Senin, 18 Mei 2020.

Melalui restrukturisasi kredit serta subsidi bunga yang dibantu oleh pemerintah dengan kucuran dana, diharapkan kredit macet atau non performing loan (NPL) dari perbankan tidak naik.

"Ini subsidi menghambat agar NPL tidak naik. Banknya dibantu untuk melalui subsidi bunga dan restrukturisasi. Restrukturisasi ini agar debitur punya keleluasaan lebih untuk membayar kreditnya," kata Suahasil.

Meski ada kucuran dari pemerintah sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah pada perbankan yang angka sementara mencapai Rp 87,59 triliun, hal ini bukan berarti pemerintah mengambil peran BI.

Suahasil berargumen bahwa bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, bukan menjaga likuiditas perbankan. Untuk menjaga likuiditas perbankan, BI sudah memiliki Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).

"BI punya PLJP itu tetap berjalan, ini merupakan kebijakan BI untuk terus menjamin kelangsungan likuiditas di sektor keuangan," kata Suahasil.

Kemenkeu telah bersepakat dengan OJK mengenai penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM.

Dalam mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah.

Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank pelaksana restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proposal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga.

"Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (18/5/2020).

Bank jangkar meneliti proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan administrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Bila proposal telah disetujui, bank peserta atau bank jangkar bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Setelah itu Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan.

Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

Untuk subsidi bunga, subsidi ini diberikan kepada debitur ultra mikro atau UMKM yang memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) pada kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. 10 miliar.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

7 jam lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

7 hari lalu

Pergerakan rupiah terhadap dolar1 bulan terakhir sampai 19 April 2024. (google.com)
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

Sempat ditutup menguat, nilai tukar rupiah dibuka melemah Jumat, namun Wamenkeu menjamin fundamental ekonomi kita masih kuat.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

21 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

24 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

24 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.