TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba disambut positif emiten batu bara, Indika Energy.
“Dengan pengesahan ini, tentunya akan memberikan kepastian proses pengajuan perpanjangan kontrak tambang Kideco yang saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Vice President Director Indika Energy
Azis Armand kepada Bisnis, Selasa, 11 Mei 2020.
Selasa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atas Revisi Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
Di antaranya tambang PT Kideco Jaya Agung, entitas anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY) yang masa kontraknya bakal habis pada 13 Maret 2023.
Azis mengatakan pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-undang akan berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi yang fundamental dalam segala kegiatan usaha termasuk pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.
Dia menilai hal itu merupakan suatu perkembangan yang baik, mengingat proses pembahasannya telah berlangsung sejak 2016. Adapun, dalam jangka waktu 4 tahun tersebut Pemerintah dan DPR telah mendengarkan dan menampung aspirasi seluruh stakeholders.
Azis menggambarkan, aspirasi pemangku kepentingan itu antara lain terkait poin pengaturan izin pertambangan rakyat, permasalahan antar sektor, peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, serta pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional.
Adapun Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan pihaknya belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut terkait komitmen investasi sebelum adanya kepastian resmi terhadap RUU itu.
“Kami masih menanti keputusan akhir terhadap perubahan status PKP2B menjadi IUPK-OP. Kami tidak ingin berspekulasi terlebih dahulu,” ujar Dileep kepada Bisnis, Selasa, 11 Mei 2020.
Sementara itu, mengutip riset Maybank Kim Eng pada Januari 2020, kepastian RUU Minerba akan memberikan dampak positif terhadap kepastian usaha bagi emiten tambang yang memiliki aset dengan PKP2B seperti ADRO, BUMI, dan INDY.
“Selain itu, perusahaan lain seperti PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga akan mendapatkan manfaat dari kepastian itu karena bisnis kedua perusahaan itu juga terkait dengan sektor batu bara,” tulis analis Maybank Kim Eng Isnaputra Iskandar dalam risetnya, Selasa (11/5/2020).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Rancangan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba karena dianggap menguntungkan para elite tertentu.
Peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat melalui revisi UU Minerba, para pebisnis mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara.
Apalagi, dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu orang terkaya di Indonesia. Kelompok kecil tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak.
"Apabila RUU Minerba disahkan, mereka akan diuntungkan," ucap Wana dalam siaran pers, Selasa, 12 Mei 2020.
BISNIS