Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Reporter

Editor

Rahma Tri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno II Tripnas Bahas Agenda Kerja 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno II Tripnas Bahas Agenda Kerja 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam beleid tersebut, Ida meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis keterangan, Sabtu 9 Mei 2020.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Ida menyarankan kepada perusahaan untuk membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan lapiran keuangan internal guna berdialog secara bipartit dengan pekerja.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja,”kata Ida.

Pada Surat Edaran itu menjelaskan soal dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran hak pekerja tersebut dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,”kata Ida.

Sesuai dengan Surat Edarannya, ia memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai  ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat," kata Ida.

Selanjutnya,  agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif Ida mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker ini kepada  Bupati, Walikota serra pemangku kepentingan lainnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemenaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja.

Surat Edaran THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

EKO WAHYUDI








Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

4 jam lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Kapan THR Pekerja Cair?

10 jam lalu

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Kapan THR Pekerja Cair?

SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.


Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

10 jam lalu

Kapal tanker MT Kristin terbakar di perairan Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Ahad, 26 Maret 2023. Kapal tanker yang mengangkut BBM tersebut terbakar di tengah laut tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan sekitar pukul 15.00 Wita dan mengakibatkan tiga anak buah kapal meninggal dan sisanya berhasil dievakuasi. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

Berita bisnis terpopuler: Kapal MT Kristin terbakar ketika membawa BBM Pertamina, Bank Indonesia buka kas keliling di pasar dan masjid.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

15 jam lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

22 jam lalu

Petugas medis menunggu pengguna jasa layanan 'drive thru' tes antigen dan PCR Covid-19 harian di salah satu laboratorium di Setiabudi, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Pihak laboratorium tersebut mengaku permintaan layanan tes antigen maupun PCR Covid-19 terus menurun usai pemerintah mencabut PPKM dan menyatakan tes PCR dan antigen tidak lagi diwajibkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit bagi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) tetap berada di angka 6-7 persen.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

22 jam lalu

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

1 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Terkini Bisnis: Pemberian THR Lebih Awal, Harga Emas Stabil

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Terkini Bisnis: Pemberian THR Lebih Awal, Harga Emas Stabil

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 26 Maret 2023 antara lain tanggapan API atas imbauan pemerintah tentang THR.


Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.


Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

1 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

Berita terpopuler pada Sabtu, 25 Maret 2023 dimulai dari Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yang akhir-akhir ini sibuk meminta maaf.