TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan memberikan kelonggaran pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek bagi para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kelonggaran diberikan terhadap sekitar 116.705 perusahaan yang terkena dampak Covid-19.
“Total anggaran untuk relaksasi iuran Jamsostek ini besarannya Rp 12,36 triliun,” ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas dengan presiden via telekonferensi, Kamis, 30 April 2020.
Pertama, dari fasilitas penundaan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 triliun. Kedua dari penundaan pembayaran iuran Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 1,3 triliun. Dan ketiga, penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi hanya diberikan untuk iuran JKK, JKM, dan JP, Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk dalam iuran relaksasi ini.
Ida merinci, iuran JKK dibayar 10 persen dari iuran normal, iuran JKM penerima upah dibayar 10 persen bagi penerima normal, Jaminan Pensiun, berupa penundaan pembayaran, tetap dibayar 30 persen dari kewajiban iuran, sisanya dibayarkan sampai Oktober 2020 bisa secara langsung maupun mengangsur.
“Sebelum perpanjangan tiga bulan, kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menkeu, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.